Selamat Datang di Basis Data Investasi


Data investasi disajikan dalam database ini bersumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cakupan data investasi ini meliputi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Satuan yang digunakan dalam investasi PMA adalah dalam miliar rupiah yang merupakan hasil perhitungan dari USD dan telah dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah yang bersumber dari Bank Indonesia (BI). Data mengenai realiasi investasi penanaman modal tidak termasuk sektor minyak, asuransi dan perbankan. Penanaman Modal Nalam Negeri menurut Undang-Undang Republik Indonesiaa No. 6 tahun 1968 :
  • Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Penanaman modal asing menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1967:
  • Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia,yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  • Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  • Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memembiayai perusahaan di Indonesia.
© Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian 2019